Sabtu, 23 Juli 2011

Biografi Bang Iwan

Iwan Fals yang bernama lengkap Virgiawan Listanto (lahir di Jakarta, 3 September 1961; umur 48 tahun) adalah seorang penyanyi beraliran balada yang menjadi salah satu legenda hidup di Indonesia.

Lewat lagu-lagunya, ia 'memotret' suasana sosial kehidupan Indonesia di akhir tahun 1970-an hingga sekarang, serta kehidupan dunia pada umumnya, dan kehidupan itu sendiri. Kritik atas perilaku sekelompok orang (seperti Wakil Rakyat, Tante Lisa), empati bagi kelompok marginal (misalnya Siang Seberang Istana, Lonteku), atau bencana besar yang melanda Indonesia (atau kadang-kadang di luar Indonesia, seperti Ethiopia) mendominasi tema lagu-lagu yang dibawakannya. Namun demikian, Iwan Fals tidak hanya menyanyikan lagu ciptaannya sendiri tetapi juga sejumlah pencipta lain.

Iwan yang juga sempat aktif di kegiatan olahraga, pernah meraih gelar Juara II Karate Tingkat Nasional, Juara IV Karate Tingkat Nasional 1989, sempat masuk pelatnas dan melatih karate di kampusnya, STP (Sekolah Tinggi Publisistik). Iwan juga sempat menjadi kolumnis di beberapa tabloid olah raga.

Kharisma seorang Iwan Fals sangat besar. Dia sangat dipuja oleh kaum 'akar rumput'. Kesederhanaannya menjadi panutan para penggemarnya yang tersebar diseluruh nusantara. Para penggemar fanatik Iwan Fals bahkan mendirikan sebuah yayasan pada tanggal 16 Agustus 1999 yang disebut Yayasan Orang Indonesia atau biasa dikenal dengan seruan Oi. Yayasan ini mewadahi aktivitas para penggemar Iwan Fals. Hingga sekarang kantor cabang OI dapat ditemui setiap penjuru nusantara dan beberapa bahkan sampai ke manca negara
Masa kecil Iwan Fals dihabiskan di Bandung, kemudian ikut saudaranya di Jeddah, Arab Saudi selama 8 bulan. Bakat musiknya makin terasah ketika ia berusia 13 tahun, di mana Iwan banyak menghabiskan waktunya dengan mengamen di Bandung. Bermain gitar dilakukannya sejak masih muda bahkan ia mengamen untuk melatih kemampuannya bergitar dan mencipta lagu. Ketika di SMP, Iwan menjadi gitaris dalama paduan suara sekolah.

Selanjutnya, datang ajakan untuk mengadu nasib di Jakarta dari seorang produser. Ia lalu menjual sepeda motornya untuk biaya membuat master. Iwan rekaman album pertama bersama rekan-rekannya, Toto Gunarto, Helmi, Bambang Bule yang tergabung dalam Amburadul, namun album tersebut gagal di pasaran dan Iwan kembali menjalani profesi sebagai pengamen. Album ini sekarang menjadi buruan para kolektor serta fans fanatik Iwan Fals.

Setelah dapat juara di festival musik country, Iwan ikut festival lagu humor. Arwah Setiawan (almarhum), lagu-lagu humor milik Iwan sempat direkam bersama Pepeng, Krisna, Nana Krip dan diproduksi oleh ABC Records, tapi juga gagal dan hanya dikonsumsi oleh kalangan tertentu saja. Sampai akhirnya, perjalanan Iwan bekerja sama dengan Musica Studio. Sebelum ke Musica, Iwan sudah rekaman sekitar 4-5 album. Di Musica, barulah lagu-lagu Iwan digarap lebih serius. Album Sarjana Muda, misalnya, musiknya ditangani oleh Willy Soemantri.

Iwan tetap menjalani profesinya sebagai pengamen. Ia mengamen dengan mendatangi rumah ke rumah, kadang di Pasar Kaget atau Blok M. Album Sarjana Muda ternyata banyak diminati dan Iwan mulai mendapatkan berbagai tawaran untuk bernyanyi. Ia kemudian sempat masuk televisi setelah tahun 1987. Saat acara Manasuka Siaran Niaga disiarkan di TVRI, lagu Oemar Bakri sempat ditayangkan di TVRI. Ketika anak kedua Iwan, Cikal lahir tahun 1985, kegiatan mengamen langsung dihentikan.

Selama Orde Baru, banyak jadwal acara konser Iwan yang dilarang dan dibatalkan oleh aparat pemerintah, karena lirik-lirik lagunya dianggap dapat memancing kerusuhan. Pada awal karirnya, Iwan Fals banyak membuat lagu yang bertema kritikan pada pemerintah. Beberapa lagu itu bahkan bisa dikategorikan terlalu keras pada masanya, sehingga perusahaan rekaman yang memayungi Iwan Fals enggan atau lebih tepatnya tidak berani memasukkan lagu-lagu tersebut dalam album untuk dijual bebas. Belakangan Iwan Fals juga mengakui kalau pada saat itu dia sendiri juga tidak tertarik untuk memasukkan lagu-lagu ini ke dalam album.[rujukan?]

Rekaman lagu-lagu yang tidak dipasarkan tersebut kemudian sempat diputar di sebuah stasiun radio yang sekarang sudah tidak mengudara lagi. Iwan Fals juga pernah menyanyikan lagu-lagu tersebut dalam beberapa konser musik, yang mengakibatkan dia berulang kali harus berurusan dengan pihak keamanan dengan alasan lirik lagu yang dinyanyikan dapat mengganggu stabilitas negara.[rujukan?] Beberapa konser musiknya pada tahun 80-an juga sempat disabotase dengan cara memadamkan aliran listrik dan pernah juga dibubarkan secara paksa hanya karena Iwan Fals membawakan lirik lagu yang menyindir penguasa saat itu.

Pada bulan April tahun 1984 Iwan Fals harus berurusan dengan aparat keamanan dan sempat ditahan dan diinterogasi selama 2 minggu gara-gara menyanyikan lirik lagu Demokrasi Nasi dan Pola Sederhana juga Mbak Tini pada sebuah konser di Pekanbaru. Sejak kejadian itu, Iwan Fals dan keluarganya sering mendapatkan teror.[rujukan?] Hanya segelintir fans fanatik Iwan Fals yang masih menyimpan rekaman lagu-lagu ini, dan sekarang menjadi koleksi yang sangat berharga.

Saat bergabung dengan kelompok SWAMI dan merilis album bertajuk SWAMI pada 1989, nama Iwan semakin meroket dengan mencetak hits Bento dan Bongkar yang sangat fenomenal. Perjalanan karir Iwan Fals terus menanjak ketika dia bergabung dengan Kantata Takwa pada 1990 yang didukung penuh oleh pengusaha Setiawan Djodi. Konser-konser Kantata Takwa saat itu sampai sekarang dianggap sebagai konser musik yang terbesar dan termegah sepanjang sejarah musik Indonesia.[rujukan?]

Setelah kontrak dengan SWAMI yang menghasilkan dua album (SWAMI dan SWAMI II) berakhir, dan disela Kantata (yang menghasilkan Kantata Takwa dan Kantata Samsara), Iwan Fals masih meluncurkan album-album solo maupun bersama kelompok seperti album Dalbo yang dikerjakan bersama sebagian mantan personil SWAMI.

Sejak meluncurnya album Suara Hati pada 2002, Iwan Fals telah memiliki kelompok musisi pengiring yang tetap dan selalu menyertai dalam setiap pengerjaan album maupun konser. Menariknya, dalam seluruh alat musik yang digunakan baik oleh Iwan fals maupun bandnya pada setiap penampilan di depan publik tidak pernah terlihat merek maupun logo. Seluruh identitas tersebut selalu ditutupi atau dihilangkan. Pada panggung yang menjadi dunianya, Iwan Fals tidak pernah mengizinkan ada logo atau tulisan sponsor terpampang untuk menjaga idealismenya yang tidak mau dianggap menjadi wakil dari produk tertentu.[rujukan?]
[sunting] Keluarga

Iwan lahir dari Lies (ibu) dan mempunyai ayah Haryoso almarhum (kolonel Anumerta). Iwan menikahi Rosanna (Mbak Yos) dan mempunyai anak Galang Rambu Anarki (almarhum), Annisa Cikal Rambu Basae, dan Rayya Rambu Robbani.

Galang mengikuti jejak ayahnya terjun di bidang musik. Walaupun demikian, musik yang ia bawakan berbeda dengan yang telah menjadi trade mark ayahnya. Galang kemudian menjadi gitaris kelompok Bunga dan sempat merilis satu album perdana menjelang kematiannya.

Nama Galang juga dijadikan salah satu lagu Iwan, berjudul Galang Rambu Anarki pada album Opini, yang bercerita tentang kegelisahan orang tua menghadapi kenaikan harga-harga barang sebagai imbas dari kenaikan harga BBM pada awal tahun 1981 yaitu pada hari kelahiran Galang (1 Januari 1981).

Nama Cikal sebagai putri kedua juga diabadikan sebagai judul album dan judul lagu Iwan Fals yang terbit tahun 1991. Sebelumnya Cikal juga pernah dibuatkan lagu dengan judul Anissa pada tahun 1986. Rencananya lagu ini dimasukkan dalam album Aku Sayang Kamu, namun dibatalkan. Lirik lagu ini cukup kritis sehingga perusahaan rekaman batal menyertakannya. Pada cover album Aku Sayang Kamu terutama cetakan awal, pada bagian penata musik masih tertulis kata Anissa.

Galang Rambu Anarki meninggal pada bulan April 1997 secara mendadak yang membuat aktivitas bermusik Iwan Fals sempat vakum selama beberapa tahun. Galang dimakamkan di pekarangan rumah Iwan Fals di desa Leuwinanggung, Cimanggis, Depok Jawa Barat. Sepeninggal Galang, Iwan sering menyibukkan diri dengan melukis dan berlatih bela diri.(

Pada tahun 2002 Iwan mulai aktif lagi membuat album setelah sekian lama menyendiri dengan munculnya album Suara Hati yang di dalamnya terdapat lagu Hadapi Saja yang bercerita tentang kematian Galang Rambu Anarki. Pada lagu ini istri Iwan Fals (Yos) juga ikut menyumbangkan suaranya.

Sejak meninggalnya Galang Rambu Anarki, warna dan gaya bermusik Iwan Fals terasa berbeda. Dia tidak segarang dan seliar dahulu. Lirik-lirik lagunya terkesan lebih dewasa dan puitis.[rujukan?] Iwan Fals juga lebih banyak membawakan lagu-lagu bertema cinta baik karangannya sendiri maupun dari orang lain.

Pada tanggal 22 Januari 2003, Iwan Fals dianugrahi seorang anak lelaki yang diberi nama Rayya Rambu Robbani. Kelahiran putra ketiganya ini seakan menjadi pengganti almarhum Galang Rambu Anarki dan banyak memberi inspirasi dalam dunia musik seorang Iwan Fals.[rujukan?]

Di luar musik dan lirik, penampilan Iwan Fals juga berubah total. Saat putra pertamanya meninggal dunia Iwan Fals mencukur habis rambut panjangnya hingga gundul. Sekarang dia berpenampilan lebih bersahaja, rambut berpotongan rapi disisir juga kumis dan jenggot yang dihilangkan. Dari sisi pakaian, dia lebih sering menggunakan kemeja yang dimasukkan pada setiap kesempatan tampil di depan publik, sangat jauh berbeda dengan penampilannya dahulu yang lebih sering memakai kaus oblong bahkan bertelanjang dada dengan rambut panjang tidak teratur dan kumis tebal.

Peranan istrinya juga menjadi penting sejak putra pertamanya tiada. Rossana menjadi manajer pribadi Iwan Fals yang mengatur segala jadwal kegiatan dan kontrak. Dengan adanya Iwan Fals Manajemen (IFM), Fals lebih profesional dalam berkarir.

KETIKA Galang lahir pada 1 Januari 1982 si bapak, yang perasaannya campur-aduk karena pertama kali merasakan diri jadi ayah—merasa harus bertanggung jawab, merasa mencintai, heran, bahagia, bangga punya keturunan dan sebagainya—menciptakan lagu berjudul Galang Rambu Anarki. Lagunya cukup terkenal dan masuk album Opini (1982).

Galang tumbuh jadi anak cerdas. Endi Aras sering main tembak-tembakan dengan Galang. Muhamad Ma’mun punya karakter rekaan yang sering diceritakannya pada Galang. Namanya “Gringgrong”—seorang jagoan “kayak Tarzan” yang bisa mengalahkan harimau, naik kuda, dan mengalahkan musuh. Tiap kali Ma’mun datang menginap, cerita Gringgong ditagih Galang. Di Condet hanya ada dua kamar, “Kalau saya nginep, Galang tidur sama bapaknya,” kata Ma’mun.

Ketika beranjak remaja, Ma’mun melihat Galang badannya bagus, berbentuk. Galang bukan tipe anak hura-hura. Kalau minta uang paling buat bayar taksi pergi ke sekolah. “Untuk beli-beli dia nggak punya uang,” kata Iwan. Galang juga besar tekadnya. Suatu saat Galang, yang belum bisa menyetir mobil dan tak punya surat izin mengemudi, ingin bisa mengendarai mobil. Solusinya? Galang mengendarai mobil sekaligus dari Jakarta ke Pulau Bali!

Tapi kekerasan Galang suatu hari membuat Iwan angkat tangan. Dia datang ke Ma’mun, “Mas gimana nih, Galang nggak mau sekolah lagi?” “Terus maunya apa?” “Embuh, main musik atau buka bengkel.”

Galang memutuskan keluar dari SMP Pembangunan Jaya di Bintaro, yang terletak dekat rumah dan termasuk salah satu sekolah mahal di Jakarta. Iwan sering pindah rumah dan waktu itu tinggal di Bintaro. Hingga Leuwinanggung ia sudah pindah rumah 12 kali. Usia Galang 14 tahun dan sedang memproduksi rekamannya yang pertama bersama kelompok Bunga. Iwan tak bisa berbuat banyak dan membiarkan Galang putus sekolah.

Galang pernah juga kabur meninggalkan rumah. Dalam pelarian, menurut Iwan, Galang melihat poster dan foto papanya di mana-mana. “Dia merasa diawasi,” kata Iwan. Galang merasa tak bisa lari dan kembali ke rumah. Suatu saat Iwan curiga. Iwan bertanya, “Lang, lu pakai ya?” “Mau apa tahu Pa?” kata Galang, ditirukan Iwan.

Iwan menganggap dirinya sudah insyaf. Kok Galang yang memakai? Iwan merasa Galang meniru papanya. Mula-mula rokok lalu obat. Endi Aras mengatakan Iwan agak teledor kalau menyimpan ganja atau merokok.

Galang menerangkan dia hanya mencoba. Rasanya pusing serta teler. “Ya udah, kalau sudah tahu ya udah,” kata Iwan. Kebetulan Galang punya pacar, seorang cewek gaul bernama Inne Febrianti, yang juga keberatan Galang memakai obat-obatan. Inne mendorong Galang tak memakai obat-obatan. “Dia bukan pemakai. Dia sangat cinta pada keluarganya. Kontrol diri sangat kuat,” kata Iwan.


Kamis malam 24 April 1997 sekitar pukul 11:00 malam Galang pulang ke rumah, setelah latihan main band. Dia makan lalu pamit pada papanya mau tidur. Mamanya lagi tak enak badan. Iwan masih mendengar Galang telepon-teleponan. Subuh sekitar 4:30 Kelly Bayu Saputra, sepupu Galang yang tinggal di sana, mau mengambil sisir di kamar Galang. Kelly memanggil Galang tapi tak bangun. Kelly mendekati Galang dan menggoyang-goyangkan badannya. Lemas. Kelly kaget. Dia mengetuk kamar Yos. Yos bangun dan menemukan Galang badannya dingin. “Saya turun ke bawah, panggil Iwan,” kata Yos.

Keluarga heboh. Iwan terpukul sekali. Pagi itu saudara-saudaranya datang. Mereka menghubungi semua kerabat dan teman. Leo Listianto, adik Iwan, menelepon Ma’mun di Karawaci. “Saya masih tidur, antara percaya, tidak percaya,” kata Ma’mun. Sepuluh menit kemudian, Ma’mun ditelepon Dyah Retno Wulan, adiknya Leo, biasa dipanggil Lala, juga memberitahu Galang meninggal. “Saya bengong,” kata Ma’mun. Dia segera menuju Bintaro.


Fidiana menerima telepon dari Ari Ayunir. Fidiana membangunkan Iwang Noorsaid, suaminya, “Wang, ini ada berita duka … Galang meninggal.” Mereka agak tak percaya karena beberapa hari sebelumnya pasangan ini bertamu ke Bintaro dan melihat Galang mondar-mandir. Mereka mencoba telepon ke Bintaro tapi nada sibuk. Mereka menelepon Herri Buchaeri, Endi Aras, dan beberapa rekan lain sebelum naik mobil ke Bintaro.

Endi Aras mengatakan, “Pagi-pagi aku dapat kabar. Iwang Noorsaid yang telepon.” Endi sampai di Bintaro sekitar pukul 5:30. “Aku ikut memandikan (jasad Galang),” kata Endi. Ketika Iwan memandikan jasad anaknya, dia berujar berkali-kali, “Galang, kamu sudah selesai, Papa yang belum ... Lang, kamu sudah selesai, Papa yang belum ..…” Kalimat itu diucapkan Iwan berkali-kali. Ma’mun dirangkul Iwan. “Jagain Mas, jagain anak-anak Mas,” kata Iwan, seakan-akan hendak mengatakan ia sendiri kurang menjaga anaknya dengan baik.

“Yos histeris, menangis ketika saya peluk. ‘Aduh, anak saya sudah meninggal mendahului saya,’” kata Fidiana. Iwan tak banyak bicara, menunduk, menangis, dan hanya bilang “terima kasih” kepada tamu-tamu. “Kepada kita dia nggak ngomong sama sekali,” kata Fidiana.

Galang dimakamkan di mana? Ada usul pemakaman Tanah Kusir dekat Bintaro. Iwan emosional, ingin memakamkan Galang di rumahnya. Bagaimana aturannya? Iwan pun memutuskan menelepon kyai Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dari Nahdlatul Ulama. Saat itu Gus Dur belum jadi presiden Indonesia. Iwan menganggap Gus Dur “guru mengaji” yang terbuka, tempat orang bertanya. Gus Dur mengerti hukum Islam maupun hukum pemerintahan.

Gus Dur dalam telepon menjelaskan dalam aturan Islam diperbolehkan memakamkan jenazah di rumah. Pemakaman bergantung wasiat almarhum atau keinginan keluarga. Tapi di Jakarta tak bisa memakamkan orang di rumah sendiri karena keterbatasan lahan. “Di Jakarta nggak boleh … kalau Bogor boleh.”

Kata “Bogor” itu mengingatkan Iwan pada Leuwinanggung. Keluarga pun memutuskan Galang dimakamkan di Leuwinanggung.


Menurut Harun Zakaria, seorang tetangga Iwan di Leuwinanggung, yang juga menjaga kebun Iwan, dia dihubungi Lies Suudiyah, ibunda Iwan. “Bu Lies datang ke sini. Dia bilang, ‘Cucunda meninggal. Tolong di sini kuburannya,” kata Harun.

Jenazah disemayamkan dulu di masjid Bintaro. Sekitar 2.000 jamaah salat Jumat di masjid itu ikut menyembahyangkan Galang. Banyak seniman, tetangga, kenalan Iwan, dan Yos datang menyampaikan duka. Setiawan Djody, W.S. Rendra, Ayu Ayunir, Jalu, Totok Tewel, Jockie Suryoprayogo, juga tampak di sana. Spekulasi wartawan maupun pengunjung memunculkan gosip bahwa dada Galang kelihatan biru. Galang digosipkan overdosis. Ini merambat ke mana-mana karena tubuh Galang kurus ceking.

Orang sebenarnya tak tahu persis penyebab kematian Galang karena tak ada otopsi terhadap jenazahnya. Kawan-kawan Iwan memilih diam. Mereka merasa tak nyaman mengecek spekulasi overdosis kepada orangtua yang berduka. Kresnowati pernah diberitahu Yos bahwa penyebab kematian Galang penyakit asma. Fidiana mengatakan beberapa hari sebelum kematian, Yos mengatakan Galang lagi sakit-sakitan. Iwan mengatakan pada saya, fisik Galang “agak lemah” dan “Galang lemah di pencernaan.”
* SMPN 5 Bandung
* SMAK BPK Bandung
* STP (Sekolah Tinggi Publisistik, sekarang IISIP)
* Institut Kesenian Jakarta (IKJ)
idak seluruh album yang dikeluarkan Iwan Fals berisi lagu baru. Pada tahun-tahun terakhir, Iwan Fals sering mengeluarkan rilis ulang lagu-lagu lamanya, baik dengan aransemen asli maupun dengan aransemen ulang. Pada tahun-tahun terakhir ini pula Iwan Fals lebih banyak memilih berkolaborasi dengan musisi muda berbakat.

Banyak lagu Iwan Fals yang tidak dijual secara bebas. Lagu-lagu tersebut menjadi koleksi ekslusif para penggemarnya dan kebanyakan direkam secara live. Beberapa lagu Iwan Fals yang tidak dikomersialkan seperti lagu 'Pulanglah' yang didedikasikan khusus untuk almarhum Munir ternyata sangat digemari yang akhirnya direkam ulang dan dimasukkan ke dalam album "50:50" yang beredar di tahun 2007.
Album
In Collaboration with (2003)

* Canda Dalam Nada (1979)
* Canda Dalam Ronda (1979)
* Perjalanan (1979)
* 3 Bulan (1980)
* Sarjana Muda (1981)
* Opini (1982)
* Sumbang (1983)
* Barang Antik (1984)
* Sugali (1984)
* KPJ (Kelompok Penyanyi Jalanan) (1985)
* Sore Tugu Pancoran (1985)
* Aku Sayang Kamu (1986)
* Ethiopia (1986)
* Lancar (1987)
* Wakil Rakyat (1988)
* 1910 (1988)
* Antara Aku, Kau Dan Bekas Pacarmu (1988)
* Mata Dewa (1989)
* Swami I (1989)
* Kantata Takwa (1990)
* Cikal (1991)
* Swami II (1991)
* Belum Ada Judul (1992)
* Hijau (1992)
* Dalbo (1993)
* Anak Wayang (1994)
* Orang Gila (1994)
* Lagu Pemanjat (bersama Trahlor) (1996)
* Kantata Samsara (1998)
* Best Of The Best (2000)
* Suara Hati (2002)
* In Collaboration with (2003)
* Manusia Setengah Dewa (2004)
* Iwan Fals in Love (2005)
* 50:50 (2007)
* Untukmu Terkasih (2009) - mini album
* Keseimbangan - Iwan Fals (2010)

Singel

* Serenade (bersama Ritta Rubby) (1984)
* Kemesraan (bersama artis Musica) (1988)
* Percayalah Kasih (bersama Jockie Surjoprajogo dan Vina Panduwinata)
* Terminal (bersama Franky S.) (1994)
* Mata Hati (bersama Ian Antono) (1995)
* Orang Pinggiran (bersama Franky S.) (1995)
* Katakan Kita Rasakan (bersama artis Musica)
* Di Bawah Tiang Bendera (bersama artis Musica) (1996)
* Haruskah Pergi (bersama Indra Lesmana dan Import Musik) (2006)
* Selancar (bersama Indra Lesmana dan Import Musik) (2006)
* Tanam Tanam Siram Siram (Kampanye Indonesia Menanam) (2006)
* Marilah Kemari (Tribute to Titiek Puspa) (2006)
* Aku Milikmu (Original Soundtrack Lovers / Kekasih) (2008)

Single Hits yang dibawakan penyanyi lain

* Maaf (dibawakan oleh Ritta Rubby) (1986)
* Belailah (dibawakan oleh Ritta Rubby) (1986)
* Trauma (dibawakan oleh God Bless) (1988)
* Damai Yang Hilang (dibawakan oleh God Bless) (1988)
* Orang Dalam Kaca (dibawakan oleh God Bless) (1988)
* Pak Tua (dibawakan oleh grup band Elpamas) (1991)
* Oh (dibawakan oleh Fajar Budiman) (1994)
* Nyanyian laut ( dibawakan Nicky Astria )
* Menangis (dibawakan oleh Franky S.)
* Bunga Kehidupan (dibawakan oleh artis Musica)

Album kompilasi

* Tragedi
* Banjo & Harmonika
* Celoteh-celoteh
* Celoteh-celoteh 2
* Country
* Tembang Cinta (1990)
* Akustik
* Akustik Ke-2 (1997)
* Salam Reformasi (1998)
* Salam Reformasi 2 (1999)
* Prihatin (2000)

Film

* Damai Kami Sepanjang Hari (1985)
* Kantata Takwa (film) (1990)
* Kekasih (2008) - cameo

Lagu yang tidak beredar

* Demokrasi Nasi (1978)
* Semar Mendem (1978)
* Pola Sederhana (Anak Cendana) (1978)
* Mbak Tini (1978)
* Siti Sang Bidadari (1978)
* Kisah Sapi Malam (1978)
* Mince Makelar (1978)
* Luka Lama (1984)
* Anissa (1986)
* Biarkan Indonesia Tanpa Koran (1986)
* Oh Indonesia (1992)
* Imelda Mardun (1992)
* Maumere (1993)
* Joned (1993)
* Mesin Mesin Pembunuh (1994)
* Suara Dari Jalanan (1996)
* Demokrasi Otoriter (1996)
* Pemandangan (1996)
* Jambore Wisata (1996)
* Aku Tak Punya Apa-Apa (1997)
* Cerita Lama Tiananmen (1998)
* Serdadu dan Kutil (1998)
* 15 Juta (1998)
* Mencari Kata Kata (1998)
* Malam Sunyi (1999)
* Sketsa Setan Yang Bisu (2000)
* Indonesiaku (2001)
* Kemarau (2003)
* Lagu Sedih (2003)
* Kembali Ke Masa Lalu (2003)
* Harapan Tak Boleh Mati (2004)
* Saat Minggu Masih Pagi (2004)
* Repot Nasi / Sami Mawon (2005)
* Hari Raya Bumi (2007)
* Hari Raya Bumi (2007)
* Berita Cuaca (2008)
* Paman Zam
* Kapal Bau Pesing
* Makna Hidup Ini
* Selamat Tinggal Ramadhan
* Nyatakan Saja
* Berputar Putar
* Air dan Batu
* Lagu Pegangan
* Semut Api dan Cacing Kecil
* Kata-Kata
* Pukul Dua Malam
* Penjara
* Belatung
* Nyanyian Sopir
* Bunga Kayu di Beranda
* Aku Bergelora
* Suara Dari Jalanan

Penghargaan

1. Juara harapan Lomba Musik Humor (1979).
2. Juara I Festival Musik Country (1980).
3. Gold record, lagu Oemar Bakri, PT. Musica Studio’s.
4. Silver record, penyanyi & pencipta lagu Ethiopia, PT. Musica Studio’s.
5. Penghargaan prestasi artis HDX 1987 – 1988, pencipta lagu Buku Ini Aku Pinjam.
6. Penyanyi pujaan, BASF, (1989).
7. The best selling, album Mata Dewa, BASF, 1988 – 1989.
8. Penyanyi rekaman pria terbaik, album Anak Wayang, BASF Award XI, 18 April 1996.
9. Penyanyi solo terbaik Country/Balada, Anugrah Musik Indonesia – 1999.
10. Presents This Certificate To Iwan Fals In Recognition Of The Contribution To Cultural Exchange Between Korea and Indonesia, 25 September 1999.
11. Penyanyi solo terbaik Country/Balada AMI Sharp Award (2000).
12. Video klip terbaik lagu Entah, Video Musik Indonesia periode VIII – 2000/2001.
13. Triple Platinum Award, Album Best Of The Best Iwan Fals, PT. Musica Studio’s – Juni 2002.
14. 6th AMI Sharp Award, album terbaik Country/Balada.
15. 6th AMI Sharp Award, artis solo/duo/grup terbaik Country/Balada.
16. Pemenang video klip terbaik edisi – Juli 2002, lagu Kupu-Kupu Hitam Putih, Video Musik Indonesia, periode I– 2002/2003.
17. Penghargaan album In Collaboration with, angka penjualan diatas 150.000 unit, PT. Musica Studio’s - Juni 2003.
18. Triple Platinum Award, album In Collaboration with, angka penjualan diatas 450.000 unit, PT. Musica Studio’s – November 2003.
19. 7th AMI Award 2003, Legend Awards.
20. 7th AMI Award 2003, Penyanyi Solo Pria Pop Terbaik.
21. Penghargaan MTV Indonesia 2003, Most Favourite Male.
22. SCTV Music Award 2004, album Ngetop! (pop) In Collaboration with.
23. SCTV Music Award 2004, Penyanyi Pop Ngetop.
24. Anugrah Planet Muzik 2004.
25. Generasi Biang Extra Joss – 2004.
26. 8th AMI Samsung Award, Karya Produksi Balada Terbaik.
27. SCTV Music Award 2005, album pop solo ngetop Iwan Fals In Love.
28. With The Compliment Of Metro TV.
29. Partisipasi dalam acara konser Salam Lebaran 2005, PT. Gudang Garam Indonesia.

Sekilas Oi

Oi adalah organisasi yang mempersatukan para penggemar Iwan Fals dan simpatisannya.

Kata Oi untuk pertama kalinya dicetuskan oleh Iwan Fals. Di samping digunakan sebagai nama organisasi, kata “Oi” juga dimaksudkan sebagai seruan untuk bersatu.

Oi didirikan oleh Iwan Fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahami Nasional di Desa Leuwinanggung, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok yang diprakarsai oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari Oi.

Syarat Mendirikan Oi

1. Minimal terdiri dari 10 orang lengkap dengan kepengurusannya (Ketua, Wakil, Sekretaris, Bendahara, Humas & Ketua Bidang Departemen)
2. Minimal mempunyai satu kegiatan yang aktif (Seni, Budaya, Olaraga, Pendidikan, Pustaka, Niaga dan Rohani)
3. Mendaftarkan diri ke Pengurus Kota Oi (BPK Oi) di kotanya masing-masing
4. Menyerahkan alamat lengkap/sekretariat & data-data kelengkapan lainnya kepada BPK Oi.
5. Membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) melalui BPK Oi.
6. Jika belum ada BPK Oi maka harus diadakan konsolidasi antar Oi kelompok guna membentuk BPK Oi kemudian didaftarkan ke Badan Pengurus Pusat Oi dan akan disahkan melalui Surat Keputusan.

Syarat Menjadi Anggota Oi

1. Sanggup menjaga nama baik Oi.
2. Mengisi Formulir pendaftaran
3. Menyerahkan pas foto (4 lembar)
4. Membayar uang pendaftaran
5. Bersedia aktif dalam organisasi dan menjaga nama baik serta kode etik organisasi.

Makna Lambang Oi

Lambang (logo) organisasi Oi berupa gambar siluet berbentuk menyerupai huruf " i " (kecil) tegak melebar berwarna hitam dengan titik berwarna merah darah di atasnya menyatu dengan huruf " O " berwarna putih dalam posisi miring ke kanan.

Makna lambang Oi:

1. Bentuk huruf " O " berwarna putih miring ke kanan menyatu dengan bentuk menyerupai huruf " i " (kecil) tegak berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
2. "Titik" bulat di atas huruf " i " (kecil) berwarna merah darah melambangkan semangat yang membara untuk bersatu.

Sejarah Logo Oi

Logo dan bendera Oi telah menjadi magis. Tak hanya dalam konser Iwan Fals, bahkan bendera Oi seringkali berkibar-kibar dengan perkasa di saat konser penyanyi lain. Logo Oi sudah menjadi identitas bagi mereka yang mencintai karya-karya Iwan Fals, juga bagi mereka yang menjadikan kesenian sebagai salah satu sarana untuk memaknai kehidupan, untuk menemukan makna kehidupan.

Logo Oi memiliki format standar. Dalam beberapa kesempatan sering ditemui logo Oi yang tidak standar. Format standar logo Oi dapat diklik pada gambar logo Oi untuk memperbesar.

Lantas bagaimana sejarah logo Oi hingga tercipta? Siapa sebenarnya pembuatnya? Berikut paparannya.

SEJARAH LOGO Oi

Lomba Desain Logo Oi yang diselenggarakan oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) diikuti ratusan peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 di Desa Leuwinanggung No 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Kediaman Iwan Fals) pada hari Minggu (15/8/1999) dan Senin (16/8/1999). Setiap peserta maksimal membawa 2 buah karya logo Oi.

Dalam Lomba Desain Logo Oi terpilih 2 Logo Oi karya HiO Ariyanto dari Oi Bento House Solo sebagai Juara I dan II. Penentuan pemenang Lomba Logo Oi sebagai Juara I dan II ditentukan oleh para peserta Peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 melalui polling dan pemilihan oleh semua peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999.

Logo Oi karya HiO Ariyanto yang mendapat Juara I, mulai 16 Agustus 1999 (bertepatan dengan Hari Jadi Oi) dipergunakan sebagai logo resmi Organisasi Penggemar Iwan Fals atau biasa disebut Oi. Selain itu, dalam Silaturahmi Nasional Oi 1999 Lagu “Oi” karya Digo Dzulkifli dari Oi Bandung terpilih sebagai Pemenang Lomba Cipta Lagu Mars Oi. Dan ditetapkan sebagai Lagu Mars Oi.
Logo dan bendera Oi telah menjadi magis. Tak hanya dalam konser Iwan Fals, bahkan bendera Oi seringkali berkibar-kibar dengan perkasa di saat konser penyanyi lain. Logo Oi sudah menjadi identitas bagi mereka yang mencintai karya-karya Iwan Fals, juga bagi mereka yang menjadikan kesenian sebagai salah satu sarana untuk memaknai kehidupan, untuk menemukan makna kehidupan.

Logo Oi memiliki format standar. Dalam beberapa kesempatan sering ditemui logo Oi yang tidak standar. Format standar logo Oi dapat diklik pada gambar logo Oi untuk memperbesar.

Lantas bagaimana sejarah logo Oi hingga tercipta? Siapa sebenarnya pembuatnya? Berikut paparannya.

SEJARAH LOGO Oi

Lomba Desain Logo Oi yang diselenggarakan oleh Yayasan Orang Indonesia (YOI) diikuti ratusan peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 di Desa Leuwinanggung No 19, Cimanggis, Depok, Jawa Barat (Kediaman Iwan Fals) pada hari Minggu (15/8/1999) dan Senin (16/8/1999). Setiap peserta maksimal membawa 2 buah karya logo Oi.

Dalam Lomba Desain Logo Oi terpilih 2 Logo Oi karya HiO Ariyanto dari Oi Bento House Solo sebagai Juara I dan II. Penentuan pemenang Lomba Logo Oi sebagai Juara I dan II ditentukan oleh para peserta Peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999 melalui polling dan pemilihan oleh semua peserta Silaturahmi Nasional Oi 1999.

Logo Oi karya HiO Ariyanto yang mendapat Juara I, mulai 16 Agustus 1999 (bertepatan dengan Hari Jadi Oi) dipergunakan sebagai logo resmi Organisasi Penggemar Iwan Fals atau biasa disebut Oi. Selain itu, dalam Silaturahmi Nasional Oi 1999 Lagu “Oi” karya Digo Dzulkifli dari Oi Bandung terpilih sebagai Pemenang Lomba Cipta Lagu Mars Oi. Dan ditetapkan sebagai Lagu Mars Oi.

AD/ART Oi

MUKADIMAH
                                                                                                  
“Berjamaah menyebut Asma’ Allah, saling asah, saling asih saling asuh, berdoa dan berusaha untuk insyaf dan sadar atas keluhuran nilai Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi dasar dan pandangan hidup bagi bangsa Indonesia.

Nurani kesadaran dan keyakinan  bahwa berkumpul berbicara tentang kehidupan, berbicara tentang kebudayaan, berbicara tentang Tuhan, berbicara tentang kesejatian adalah panduan untuk berpikir, berjaga, waspada dan membuka mata bahwa kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah benteng kehidupan yang menjadi semangat orang Indonesia akan hadirnya sebuah gerakan budaya Kebangsaan Indonesia yang hidup untuk kemajuan akal, karsa dan cipta manusia Indonesia sejati.

“Orang Indonesia Bersatulah” adalah falsafah gerak dan bertindak, benteng kehidupan, agar hidup bersama terus terjaga dalam mewujudkan pribadi-pribadi yang selaras, harmonis, dinamis dalam masyarakat yang berdaya, dan berguna.

Bahwa perjuangan adalah pelaksanaan kata-kata merupakan wujud terbukanya kesadaran sebagai  matahari, terbentuknya kesabaran sebagai bumi, dan tercapainya keberanian sebagai cakrawala adalah kemuliaan Orang Indonesia dalam melepaskan diri dan terbebas dari kemiskinan, kebodohan, keterbelakangan dan kebobrokan moral yang membelenggu sesuai amanat Proklamasi Kemerdekaan bangsa Indonesia.

Keyakinan ini datang begitu saja atas berkat Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, maka dibentuklah Oi dengan anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut










KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE IV Oi
Nomor : 01/TAP/MNS-IV/Oi/Ad Hoc/12/2009
Tentang :
                                                                       

ANGGARAN DASAR


BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1.      Organisasi ini bernama Oi .
2.      Oi didirikan Oleh Virgiawan Listanto dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi Nasional di Desa Leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 Agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari jadi Oi.
3.      Sekretariat Badan Pengurus Pusat Oi berkedudukan di wilayah Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 2

Kedaulatan berada ditangan anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota Oi.

BAB III
ASAS,SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 3

Organisasi Oi Berazaskan Pancasila

Pasal 4

1.      Oi adalah Organisasi Masyarakat yang bersifat sosial dan mandiri (independen). bukan partai politik dan bukan bagian dari organisasi pemerintah, organisasi politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau memperjuangkan faham aliran politik dan golongan tertentu.
2.      Oi adalah wadah pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya pengemar Iwan Fals yang bersifat universal dan multidimensional mencakup semua aspek kehidupan moral, spiritual, sosial, politik, ekonomi, budaya maupun hukum.
3.      Oi bersifat demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyarakat, tanpa membedakan asal usul, ras/etnis, suku, agama, status sosial maupun faham / aliran politik dan golongan yang dianut.

Pasal 5

1.      Oi berfungsi sebagai wadah persaudaraan sesama anggota Oi  dan atau antar anggota Oi dengan anggota masyarakat.
2.      Oi berfungsi sebagai wadah pembinaan, pengembangan bakat, kreatifitas anggota dan atau masyarakat pada bidang seni, Pendidikan, Olahraga, Niaga, Kerohanian dan Sosial.


BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6

Maksud didirikan Oi  adalah mendorong, membina, menumbuh kembangkangkan  minat, bakat, serta potensi-potensi anggota Oi dan masyarakat untuk sebesar-besarnya bermanfaat bagi kehidupan berbangsa, dan bernegara Indonesia.




Pasal 7

Tujuan didirikan Oi adalah memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia yang berbudi pekerti luhur, memahami nilai-nilai pancasila, untuk terwujudnya masyarakat yang bermartabat, bersatu, berdaya dan bermanfaat di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

BAB V
USAHA

Pasal 8

Dalam mewujudkan maksud dan tujuannya, Oi  melakukan usaha-usaha :
1.      Menghimpun, dan membina anggota - anggota Oi melalui kegiatan-kegiatan yang bersifat kreatif, rekreatif, edukatif dalam rangka penumbuhan idealisme, patriotisme, peningkatan  budaya baca, budaya belajar, daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa dan daya kreasi sesuai azas, dan tujuan Oi, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan dalam berbagai bidang sesuai dengan azas, dan tujuan oi serta upaya perwujudan cita-cita kemerdekaan Indonesia.

BAB VI
ATRIBUT

Pasal 9

Oi Mempunyai atribut yang terdiri dari panji-panji, lambang, Seruan dan Mars Oi.

BAB VII
 JATI DIRI DAN KODE ETIK

Pasal 10

1.      Oi memiliki dasar jati diri yang membentuk jiwa raga anggotanya sebagai landasan moral.
2.      Oi mempunyai kode etik sebagai pedoman organisasi bagi setiap anggotanya.
3.      Jati Diri dan kode etik dijelaskan lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEANGGOTAAN

Pasal 11
Anggota Oi terdiri dari ;
1. Anggota Biasa.
2. Anggota Luar Biasa.
3.       Anggota Kehormatan.

BAB IX
ORGANISASI

Pasal 12
1.   Organisasi Oi terdiri dari :
a.      Tingkat Nasional Dewan Pertimbangan Oi ( DP Oi)
b.      Tingkat Nasional Pengurus Badan Pusat Oi ( BPP Oi ).
c.      Tingkat Propinsi Badan Pengurus Wilayah Oi ( BPW Oi).
d.      Tingkat Kabupaten/Kota Badan Pengurus Kabupaten/Kota Oi ( BPK Oi)
e.      Tingkat Kelompok Badan Pengurus Oi Kelompok ( BP Kel. Oi ).   
f.        Oi  Kelompok di Luar Negeri.
2.   Perangkat organisasi terdiri dari ;        
a.      Badan Otonom Oi
b.      Lembaga - Lembaga Oi
c.      Departemen – departemen
d.      Biro – biro
e.      Bidang – bidang.
f.        Bagian – bagian.



BAB X
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI LAIN

Pasal 13
Oi dapat menjalin hubungan kerjasama dengan organisasi pemerintah maupun organisasi dan lembaga swasta lainnya yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

BAB XI
MUSYAWARAH & RAPAT-RAPAT

Pasal 14
1.      Musyawarah & Rapat Oi terdiri dari :
a.      Musyawarah Nasional Oi ( MUNAS Oi )
b.      Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi ( MUNASLUB Oi )
c.      Rapat Pimpinan Nasional Oi
d.      Rapat Kerja Nasional Oi
e.      Musyawarah Wilayah Oi
f.        Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi
g.      Rapat Kerja Wilayah Oi
h.      Rapat Pimpinan Wilayah Oi
i.        Musyawarah Kota Oi
j.         Musyawarah Kota Luar Biasa Oi
k.      Rapat Kerja Kota Oi
l.         Musyawarah  Kelompok Oi
m.    Rapat Kerja Kelompok Oi

BAB XII
KUORUM DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 15
1.       Musyawarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 dinyatakan Kuorum apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta yang hadir.
2.       Pengambilan keputusan pada dasarnya dilakukan secara musyawarah untuk mufakat dan apabila hal ini tidak mungkin, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 16
Keuangan dan kekayaan  di peroleh dari :
1.      Iuran anggota Oi.
2.      Sumbangan dari perorangan maupun kelompok.
3.      Bantuan pemerintah yang sifatnya tidak mengikat.
4.      Pendapatan-pendapatan lain yang sah dan halal yang diperoleh dari usaha-usaha organisasi (Badan Usaha).

BAB XIV
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 17
1.   Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilakukan oleh musyawarah nasional.
2.   Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta musyawarah nasional.
3.   Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar adalah sah apabila, diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta musyawarah nasional yang hadir.

                                                           BAB XV
PEMBUBARAN ORGANISASI Oi

Pasal 18
1.      Pembubaran Oi hanya dapat dilakukan oleh suatu Musyawarah Nasional.
2.      Musyawarah Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus dihadiri sekurang-kurangnya setengah ditambah satu dari jumlah peserta Musyawarah Nasional.
3.      Keputusan tentang pembubaran Oi adalah sah apabila diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah peserta Musyawarah nasional yang hadir.
4.      Apabila Oi dibubarkan setelah utang piutang diselesaikan maka musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran untuk selanjutnya dapat menyerahkan kekayaan Oi kepada  Badan-badan/lembaga–lembaga  sosial di Indonesia.

BAB XVI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 19
1.   Anggaran Dasar ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan oleh Musyawarah Nasional dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar.
BAB XVII
ATURAN PERALIHAN

Pasal 20

1.   Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Dasar Oi  ini maka Anggaran Dasar Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Oi ke III  tanggal 26 November 2006 di Taman Budaya Dago, Bandung Jawa Barat  dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.   Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Dasar ini dapat  tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XVIII
PENUTUP

Pasal 21

Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    : Kampung Ciwangun Desa Cihanjuang Rahayu
  Kecamatan Parongpong Bandung Barat Jawa Barat
Pada Tanggal   : 01 Desember 2009.
Disahkan pada : Sidang Tim AD HOC MUNAS Oi IV.



TTD
Tim Ad Hoc MUNAS Oi IV

Ketua              : MIFTAHUL HUDA Ms.    
Sekretaris      : Candra Tri Wahyudi

Anggota         : SUKAMTO                         
Anggota         : REPHOEGIE DINA
Anggota         : ALLEN PALES


KETETAPAN MUSYAWARAH NASIONAL KE IV Oi
Nomor : 02/TAP/MNS-IV/Oi/Ad Hoc/12/2009

Tentang :


ANGGARAN RUMAH TANGGA 


       BAB I
USAHA

Pasal 1
1.      Meningkatkan semangat nasionalisme melalui upaya pemahaman, penyadaran dan pengamalan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2.      Meningkatkan kualitas SDM di bidang Seni, Olah raga, dan Pendidikan  melalui kegiatan Pengkaderan dan Kepelatihan di berbagai bidang.
3.      Mengembangkan usaha-usaha kerjasama dalam penciptaan karya dengan pihak lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar
4.      Menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan wawasan sosial kemasyarakatan.

     BAB II
ATRIBUT

    Pasal 2







1.      Lambang  ( Logo ) Organisasi  huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam dan titik bulat berwarna merah.
2.  Arti /Makna lambang  Oi adalah :
a.      Bentuk huruf “O” berwarna putih miring kekanan menyatu dengan huruf ”i”, yang melebar kekiri dengan berwarna hitam melambangkan kesucian yang dilandasi keteguhan dan ketegasan sikap.
b.      Titik bulat  berwarna merah darah melambangkan semangat  yang membara untuk bersatu.
3.  Bendera berupa kain berwarna dasar putih berbentuk empat persegi panjang dengan perbandingan ukuran 2 berbanding 3 dengan lambang Oi ditengahnya.
4.  Seruan Oi adalah ” Oi Bersatulah”.
5.  Mars Oi .


BAB III
JATIDIRI DAN KODE ETIK

Pasal 3
Jatidiri

1.      Jati diri Oi adalah dasar – dasar keyakinan Oi  mengenai nilai – nilai Ketuhanan dan ke Indonesiaan dalam kesejatian Bhineka Tunggal Ika.
2.      Jati diri berfungsi sebagai landasan cipta, landasan karya dan landasan sikap anggota Oi.
3.      Rumusan Jati diri menjadi pokok pikiran dalam setiap program kerja, garis kebijakan, dan seluruh materi pendidikan anggota Oi .




Pasal 4
Rumusan Jati Diri

Pokok pikiran penciptaan Tuhan ;
1.      Nurani Oi sadar dan yakin atas penciptaan Tuhan serta seluruh isinya.
2.      Anggota Oi adalah orang Indonesia yang sempurna dalam penciptaan Tuhan, oleh karenanya terpanggil untuk membumikan kesejahteraan Manusia.
3.      Nilai Ketuhanan dalam segala hubungannya adalah pembentuk jiwa keberagaman anggota Oi.
4.      Bentuk dan rupa Oi yang berbeda tetapi tetap satu adalah penghormatan terhadap wujud bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman budaya, Suku, adat istiadat, agama dan kepercayaan.

Pokok pikiran Ke-Indonesiaan :
1.      Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar memiliki sejarah yang panjang dan luhur sebagai modal pembangunan Indonesia.
2.      Sejarah Indonesia adalah kekayaan yang tak ternilai harganya sehingga penyelamatan sejarah bangsa menjadi tanggung jawab bersama.
3.      Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) adalah bentuk negara yang paling ideal dan telah tuntas dalam pergulatan perjuangan bangsa Indonesia
4.      Bumi, air, dan kekayaan alam Indonesia yang dikuasai oleh Negara pada hakekatnya adalah milik dan untuk rakyat Indonesia, sehingga kebijakan negara terhadapnya harus memperhatikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Pasal 5
Kode Etik

1.      Kode Etik Oi adalah pedoman moral anggota Oi di dalam organisasi dan kehidupan Oi di masyarakat.
2.      Setiap tindakan anggota Oi yang berpengaruh secara luas dalam kehidupan organisasi dapat dimintai pertanggung jawaban.
3.      Pertanggung jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ( dua ) dilakukan dihadapan DP Oi selaku pembina informal terhadap keberadaan anggota Oi.
4.      Setiap anggota Oi yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi pemberhentian keanggotaan.
5.      Pemberhentian keanggotaan dilakukan oleh Badan Pengurus Oi di semua tingkatan organisasi setelah memberikan teguran sebanyak 3 ( tiga ) kali terhadap anggota tersebut.
6.      Anggota Oi yang telah dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri melalui DPOi.
7.      Dalam hal anggota yang telah dikenakan sanksi tidak terbukti bersalah, maka Badan Pengurus Oi di semua tingkatan organisasi wajib melakukan pemulihan nama baik terhadap anggota tersebut.

Pasal 6
Rumusan Kode Etik

Setiap anggota Oi terikat dan secara sukarela mengikatkan diri untuk tunduk kepada kode Etik Oi yaitu ;
1.      Taat menjalani kewajiban terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya.
2.      Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan yang adil dan beradab dengan tidak membeda – bedakan latar belakang, asal-usul, Ras/Etnis, Suku, Agama, Status Sosial, paham golongan dan paham politik tertentu.
3.      Memegang teguh persaudaraan antar sesama anggota Oi.
4.      Setia menjaga nama baik, martabat dan kehormatan keluarga besar Oi.
5.      Memiliki kepekaan sosial, bertindak jujur, adil dan bertanggung jawab.
6.      Tetap bahagia mendahulukan kepentingan organisasi di atas kepentingan pribadi maupun golongan.

BAB IV
KEANGGOTAAN 

Pasal 7
1.      Anggota biasa adalah setiap orang  warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai anggota Oi.
2.      Anggota Luar Biasa adalah anggota yang dianggap berjasa kepada Oi berdasarkan kriteria - kriteria yang ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat melalui peraturan tersendiri.
3.      Anggota Kehormatan adalah setiap para Pendiri Oi.
BAB V
PENERIMAAN ANGGOTA

Pasal 8
1.      Setiap orang warga negara Indonesia dapat menjadi anggota Oi yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota Oi.
2.      Calon anggota Oi yang mendaftarkan diri harus memenuhi syarat – syarat yang telah ditentukan.
3.      Calon Anggota Oi yang telah memenuhi syarat, kemudian ditetapkan dengan pemberian KTA dan dihimpun dalam Oi Kelompok.
4.      Syarat - syarat dan tata cara menjadi anggota diatur tersendiri melalui Peraturan Organisasi tentang kaderisasi.

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 9
1. Setiap anggota biasa berhak :
a.   Memperoleh Perlakuan yang sama dari organisasi Oi .
b.   Mengeluarkan Pendapat dan mengajukan usul, saran, serta pertanyaan, baik secara  lisan  maupun tertulis.
c.   Memiliki hak memilih dan dipilih.
d.   mendapatkan pendidikan, kebebasan berpendapat, pembinaan, perlindungan dan pembelaan serta pemulihan nama baik.
e.   Mengikuti kegiatan di luar organisasi dengan surat penunjukan mandat dari Badan Pengurus disetiap tingkatan
2. Setiap anggota Luar biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik lisan maupun tertulis.
3.   Setiap anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul dan pertanyaan baik lisan maupun tertulis.

Pasal 10
1.  Setiap anggota biasa berkewajiban ;
a.      Mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.
b.      Mentaati dan melaksanakan seluruh keputusan Munas dan peraturan – peraturan organisasi lainnya.
c.      Membayar Iuran anggota Oi.
2.      Setiap anggota Luar biasa berkewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.
3.      Setiap anggota Kehormatan berkewajiban mentaati dan melaksanakan AD/ART Oi.

BAB VII
PEMBERHENTIAN ANGGOTA

Pasal 11
1.      Anggota  berhenti karena :
  a.   Meninggal dunia
  b.   Mengundurkan diri yang disampaikan secara tertulis
  c.   Diberhentikan karena;
        i.          Melanggar peraturan-peraturan Organisasi.
        ii.         Mencemarkan nama baik organisasi.
2.      Mekanisme pemberhentian anggota diatur dalam peraturan organisasi lebih lanjut.

BAB VIII
PERANGKAPAN JABATAN

Pasal 12
1.      Anggota biasa Oi tidak dapat merangkap keanggotaan dengan organisasi masyarakat lain yang azas, sifat dan tujuannya bertentangan Oi.
2.      Anggota biasa Oi yang menjadi Pengurus tidak dapat merangkap sebagai pengurus Partai Politik tertentu.
3.      Perangkapan keanggotaan dan jabatan seperti dimaksud pada ayat 1 dan 2 dikenakan sanksi pemberhenti keanggotaan.



BAB IX
PENGHARGAAN DAN SANKSI ORGANISASI

Pasal 13
Penghargaan Organisasi

1.      Penghargaan organisasi dapat diberikan kepada anggota yang berprestasi dan atau mengangkat citra nama baik Oi.
2.      Bentuk dan tata cara pemberian penghargaan diatur dalam ketentuan lebih lanjut.

Pasal 14
Sanksi Organisasi

1.      Sanksi Organisasi dapat diberikan kepada anggota karena melanggar AD/ART dan atau mencemarkan nama baik Oi.
2.      Anggota yang dikenakan sanksi dapat menggunakan hak pembelaan diri.
3.      Sanksi – sanksi dan Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 pasal ini akan diatur kemudian dalam kode etik.

BAB X
STRUKTUR ORGANISASI,  SUSUNAN PENGURUS,
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 15
Struktur Organisasi

Struktur Organisasi Oi terdiri dari :
1.      Badan Pengurus Pusat Oi.   
2.      Badan Pengurus Wilayah Oi.
3.      Badan Pengurus Kota Oi.
4.      Badan Pengurus Kelompok Oi.

Pasal 16
Badan Pengurus Pusat Oi

1.      Badan Pengurus Pusat Oi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Munas dan Pimpinan tertinggi Oi.
2.      Masa jabatan Badan Pengurus Pusat Oi selama 3 ( tiga ) tahun.
3.      BPP bertanggung jawab kepada MUNAS.
4.      Susunan Badan Pengurus Pusat Oi terdiri dari
a.      Ketua Umum
b.      Ketua – Ketua sekurang – kurangnya 6 ( Enam ) orang
c.      Sekretaris Jenderal.
d.      Sekretaris – Sekretaris sekurang – kurangnya 6 ( Enam ) orang.
e.      Bendahara.
f.        Wakil Bendahara.
g.      Kepala Departemen – Departemen.
h.      Ketua Lembaga – Lembaga Non Departemen.
i.        Badan Pengurus Pusat dapat membentuk Pembina – pembina Pusat.
5.      Ketua – Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 4 ( tiga ) point B pasal ini membidangi;
a.      Departemen Pendidikan Dan Pelatihan.
b.      Departemen Pengembangan Organisasi dan Aparatur.
c.      Departemen Komunikasi Dan Informasi.
d.      Departemen Perekonomian Dan Niaga.
e.      Departemen Seni, Budaya dan Olah Raga.
f.        Departemen Penelitian dan Pengkajian.
6.      Ketua Umum BPP dan Sekretaris Jenderal Oi dipilih oleh Munas.
7.      Ketua Umum BPP Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.

Pasal 17
Tugas Dan Wewenang

Tugas :
1.      Ketua Umum BPP Oi  bersama-sama Tim Formatur membentuk jajaran kepengurusan BPP Oi  selambat – lambatnya 2 ( dua ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2.      BPP Oi  memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi secara Nasional.
3.      BPP Oi  berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4.      BPP Oi  menentukan, menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi dan kebijakan Organisasi Oi  di tingkat Nasional.
5.      BPP Oi  berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali kepada Dewan Pertimbangan  Oi  ( DPOi  ).

Wewenang :
6.      Mengesahkan struktur Badan Pengurus Wilayah Oi.
7.      Mengesahkan struktur Badan Pengurus Kota Oi.
8.      Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat 7 ( tujuh ) harus mendapat rekomendasi dari BPW Oi.
9.      Dalam hal BPW Oi belum terbentuk, maka harus mendapat rekomendasi dari BPK Oi terdekat.

Pasal 18
Badan Pengurus Wilayah Oi

1.      Badan Pengurus Wilayah Oi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muswil dan Pimpinan tertinggi Oi di tingkat Propinsi.
2.      Badan Pengurus Wilayah Oi dibentuk dari dan oleh Badan Pengurus Kota Oi  sekurang – kurangnya 3 ( Tiga ) BPK Oi.
3.      BPW bertanggung jawab terhadap MUSWIL.
4.      Masa jabatan Badan Pengurus Wilayah Oi selama 2 ( Dua ) tahun.
5.      Susunan Badan Pengurus Wilayah Oi  terdiri dari :
a.      Ketua Umum.
b.      Ketua – Ketua sekurang – kurangnya 4 ( Empat ) orang
c.      Sekretaris Umum.
d.      Sekretaris – Sekretaris sekurang – kurangnya 4 ( Empat ) orang.
e.      Bendahara.
f.        Wakil Bendahara.
g.      Kepala Biro – Biro.
h.      Ketua Lembaga – Lembaga.
i.        Ketua – Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 5 ( tiga ) point B pasal ini membidangi Biro – Biro sesuai kebutuhan.
j.         Badan Pengurus Wilayah dapat membentuk Pembina – pembina Wilayah.

6.      Ketua Umum BPW Oi dipilih oleh Muswil.
7.      Ketua Umum BPW Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.

Pasal 19
Tugas Dan Wewenang

Tugas :
1.      Ketua Umum BPW Oi bersama-sama Tim Formatur membentuk Susunan Kepengurusan BPW Oi selambat – lambatnya 2 ( dua ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
2.      BPW Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat Propinsi.
3.      BPW Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
4.      BPW Oi menentukan dan menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi serta kebijakan Organisasi Oi  di tingkat Propinsi.
5.      BPW Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali kepada Badan Pengurus Pusat Oi ( BPPOi ).

Wewenang :
6.      Merekomendasikan pengesahan Badan Pengurus Kota Oi .

Pasal 20
Badan Pengurus Kota Oi

1.      Badan Pengurus Kota Oi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muskot dan Pimpinan tertinggi Oi di tingkat Kota/Kabupaten.
2.      Badan Pengurus Kota Oi dibentuk dari dan oleh Badan Pengurus Kelompok Oi sekurang – kurangnya 3 ( Tiga ) BP Kel. Oi.
3.      Masa jabatan Badan Pengurus Kota Oi selama 2 ( Dua ) tahun.
4.      BPK bertanggung jawab terhadap BPW.
5.      Susunan Badan Pengurus Kota Oi terdiri dari :
a.      Ketua Umum.
b.      Ketua – Ketua sekurang – kurangnya 2 ( Dua ) orang
c.      Sekretaris Umum.
d.      Sekretaris – Sekretaris sekurang – kurangnya 2 ( Dua ) orang.
e.      Bendahara.
f.        Wakil Bendahara.
g.      Kepala Bidang - Bidang.
h.      Ketua Lembaga – Lembaga Non Departemen.
i.        Ketua – Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat 3 ( tiga ) point B pasal ini memimpin Bidang - Bidang sesuai kebutuhan.
j.         Badan Pengurus Kota/Kabupatendapat membentuk Pembina – pembina Kota/Kabupaten.
6.      Ketua Umum BPK Oi dipilih oleh Muskot.
7.      Ketua Umum BPK Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.

Pasal 21
Tugas Dan Wewenang

Tugas :
  1. Ketua Umum BPK Oi bersama Tim Formatur membentuk Susunan Kepengurusan BPK Oi selambat – lambatnya 1 ( Satu ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
  2. BPK Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat kota /kabupaten.
  3. BPK Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil, Muskot, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
  4. BPK Oi menentukan dan menetapkan peraturan-peraturan organisasi Oi serta kebijakan Organisasi Oi  di tingkat kota /kabupaten. .
  5. BPK Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 1 ( satu ) tahun sekali kepada Badan Pengurus Wilayah Oi ( BPWOi ).

Wewenang :
  1. Mengesahkan Badan Pengurus Kelompok Oi .


Pasal 22
Badan Pengurus Kelompok Oi

1.      Badan Pengurus Kelompok Oi adalah badan Eksekutif pengemban amanat Muskel dan Pimpinan tertinggi Oi di tingkat Kelompok.
2.      Badan Pengurus Kelompok Oi dibentuk dari dan oleh anggota Oi sekurang – kurangnya 15 ( lima belas ) Orang.
3.      Masa jabatan Badan Pengurus Kelompok Oi selama 1 ( Satu ) tahun.
4.      BPKel. Bertanggung jawab terhadap BPK.
5.      Susunan Badan Pengurus Kelompok Oi terdiri dari :
a.      Ketua.
b.      Sekretaris.
c.      Bendahara.
d.      Koordinator Bagian - Bagian sesuai kebutuhan.
e.      Badan Pengurus Kelompok dapat membentuk Pembina – pembina Kelompok.
6.      Ketua BPKel. Oi dipilih oleh Muskel.
7.      Ketua BPKel.Oi dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 ( satu ) kali periode.

Pasal 23
Tugas Dan Wewenang

Tugas :
  1. Ketua BPKel Oi membentuk Susunan Kepengurusan BPKel Oi selambat – lambatnya 1 ( Satu ) kali 30 ( tiga puluh ) hari.
  2. BPKel Oi memimpin dan mengendalikan jalannya organisasi Oi di tingkat Kelompok.
  3. BPKel Oi berkewajiban menjalankan segala ketentuan yang ditetapkan oleh Munas, Muswil, Muskot, Muskel, AD/ART dan Peraturan organisasi lainnya.
  4. BPK Oi berkewajiban memberikan laporan secara periodik setiap 6 ( Bulan ) tahun sekali kepada Badan Pengurus Kota Oi ( BPKOi ).

Wewenang :
  1. Memberikan rekomendasi keanggotaan Oi


BAB XI
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 24
1.      Pergantian antar waktu berlaku apabila Pimpinan tertinggi Organisasi berhalangan tetap ( Meninggal atau mengundurkan diri ).
2.      Pimpinan tertinggi Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada pasal ini berlaku di semua tingkatan Organisasi.
3.      Dalam hal pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Pusat berhalangan tetap, maka tugas – tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif sampai selambat – lambatnya 6 ( enam ) bulan sebelum diselenggarakannya MUNASLUB.
4.      Apabila yang berhalangan tetap adalah Sekretris Jenderal, maka pemilihan pergantiannya dilaksanakan melalui RAPIMNAS.
5.      Dalam hal pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Wilayah berhalangan tetap, maka tugas – tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif sampai selambat – lambatnya 6 ( enam ) bulan sebelum diselenggarakannya MUSWILUB.
6.      Dalam hal pimpinan tertinggi organisasi di tingkat Kota/Kabupaten berhalangan tetap, maka tugas – tugas Ketua Umum dilaksanakan oleh Ketua – Ketua secara kolektif sampai selambat – lambatnya 4 ( empat ) bulan sebelum diselenggarakannya MUSKOTLUB.

BAB XII
Dewan Pertimbangan Oi

Pasal 25
  1. Dewan Pertimbangan Oi adalah lembaga yang berfungsi sebagai lembaga Kontrol, evaluasi dan mitra kerja BPP Oi yang merupakan representasi kehendak anggota Oi.
  2. Anggota Dewan Pertimbangan Oi dipilih dan ditetapkan melalui MUNAS Oi.
  3. Dalam hal anggota Dewan Pertimbangan Oi tidak dipilih dan atau ditetapkan melalui MUNAS Oi maka pemilihannya dapat dilakukan oleh Komisi Pemilihan  Independen Oi yang dibentuk melalui Rapat Pimpinan Nasional                     ( RAPIMNAS ).
  4. Anggota Dewan Pertimbangan Oi berasal dari perwakilan Wilayah – Wilayah.
  5. Masa Jabatan anggota Dewan Pertimbangan Oi adalah 3 tahun ( tiga ) tahun.
  6. Susunan organisasi dan kepengurusan Dewan Pertimbangan Oi diatur dalam tatib Dewan Pertimbangan Oi.

Pasal 26
Tugas dan Wewenang

Tugas Dewan Pertimbangan Oi :
  1. Mengawasi jalannya kinerja BPP Oi dalam melaksanakan amanat MUNAS Oi beserta seluruh peraturan hasil MUNAS Oi.
  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi anggota Oi.
  3. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan otonom Oi, lembaga Oi dan badan usaha Oi.
  4. Memberikan teguran baik langsung maupun tidak langsung kepada BPP Oi apabila terdapat hal-hal yang tidak sejalan dengan AD/ART, garis-garis besar kebijakan Oi, nilai-nilai jati diri dan Kode Etik.
  5. Bersama-sama dengan BPP Oi menentukan dan menetapkan  garis-garis besar kebijakan Oi.

Wewenang Dewan Pertimbangan Oi
  1. Mengesahkan rancangan / usulan peraturan organisasi Oi yang disusun oleh BPP Oi.
  2. Merekomendasikan digelarnya MUNAS Luar Biasa Oi apabila ada kondisi yang mengancam kehidupan organisasi.  



BAB XIII
Komisi Pemilihan Independen DP Oi
Pasal 27

  1. Komisi Pemilihan Independen DP Oi adalah pelaksana AD/ART dan peraturan organisasi yang berkaitan dengan Pemilihan anggota DP Oi yang bersifat independen.
  2. Anggota Komisi Pemilihan Independen DP Oi dipilih dan ditetapkan oleh RAPIMNAS Oi.
  3. Anggota komisi Pemilihan Independen DP Oi bekerja untuk waktu 6 bulan sejak ditetapkan.

BAB XIV
PERANGKAT ORGANISASI
Pasal 28
Badan Otonom

  1. Badan otonom adalah perangkat organisasi yang berfungsi membantu melaksanakan kebijakan organisasi khususnya yang berkaitan dengan kelompok masyarakat tertentu yang menjadi basis organisasi.
  2. Badan otonom Oi terdiri antara lain :
a.      Ikatan pelajar Oi disingkat IP Oi
b.      Persatuan Mahasiswa Oi disingkat PM Oi
c.      Persatuan Wanita Oi disingkat PW Oi.
  1. Susunan Organisasi dan kepengurusan Badan Otonom diatur dalam Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tanggga ( PD/PRT ) masing-masing.
  2. Badan Otonom berkewajiban menyesuaikan azas tujuan dan usahanya dengan organisasi Oi.
  3. Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang berkaitan dengan PD/PRT harus memperoleh persetujuan BPP Oi.
  4. Keputusan permusyawaratan tertinggi Badan Otonom yang tidak berkaitan dengan PD/PRT harus dilaporkan kepada pengurus organisasi Oi disetiap tingkatan.

Pasal 29
Lembaga – Lembaga

  1. Lembaga adalah perangkat organisasi yang menjadi alat pengabdian dan perjuangan sesuai dengan bidang kerja Oi.
  2. Lembaga dibentuk dan diangkat oleh BPP Oi sesuai dengan kebutuhan.
  3. Lembaga memiliki struktur organisasi dan atau perwakilan pengurus di setiap tingkatan organisasi Oi.
  4. Lembaga - Lembaga berada dibawah koordinasi dan bertanggungjawab kepada pengurus BPP Oi.
  5. Lembaga – Lembaga sebagaimana yang dimaksud pada ayat 4 ( empat ) terdiri antara lain ;
a.      Oi Crisis Center ( OCC ).
b.      Lembaga Bantuan Hukum Oi ( LBH Oi ).

Pasal 30
Departemen – Departemen

  1. Departemen adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di tingkat Pusat yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program BPP Oi.
  2. Departemen-departemen dibentuk dan di koordinasikan oleh BPP Oi

Pasal 31
Biro – Biro

1.      Biro adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di Wilayah Propinsi yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program BPW Oi.
2.      Biro-biro dibentuk dan di koordinasikan oleh BPW Oi.



Pasal 32
Bidang – Bidang

1.   Bidang adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di daerah kota / Kabupaten yang berfungsi sebagai unit pelaksana program-program BPK Oi.
2.   Bidang – bidang dibentuk dan di koordinasikan oleh BPK Oi.

Pasal 33
Bagian-Bagian

1.      Bagian adalah perangkat yang menjadi kelengkapan organisasi di tingkatan kelompok yang berfungsi sebagai unti pelaksana program-program BP Kel Oi.
2.      Bagian-bagian dibentuk dan dikoordinasikan oleh BP Kel Oi.

BAB XV
BADAN USAHA
Pasal 34

1.      Badan Usaha adalah Badan yang bersifat Otonom yang dibentuk oleh anggota Oi sesuai kebutuhan dan ditetapkan oleh Badan Pengurus ditingkatan masing – masing.
2.      Pendirian Badan Usaha tidak bertentangan dengan Azas, sifat dan tujuan Oi.
3.      Badan Usaha dikelola secara terpisah dengan Organisasi Oi dan memiliki AD/ART secara tersendiri.
4.      Badan Usaha Oi terdiri antara lain :
a.      Koperasi Oi ( KOPER Oi ).
b.      Event Organiser Oi.
5.      Badan Usaha Oi dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan organisasi Oi.

BAB XVI
MUSYAWARAH DAN RAPAT – RAPAT
Pasal 35
Musyawarah Nasional

1.      Musyawarah Nasional Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi.
2.      Musyawarah Nasional Oi dihadiri oleh utusan BPW dan BPK Oi.
3.      Musyawarah Nasional Oi diselenggarakan oleh BPP Oi setiap 3 ( tiga ) tahun sekali.
4.      Musyawarah Nasional Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPW dan BPK Oi yang sah.
5.      Musyawarah Nasional Oi dapat merekomendasikan tempat pelaksanaan Munas Oi selanjutnya.
6.      Musyawarah Nasional Oi memiliki kewenangan :
a.      Menetapkan adanya perubahan AD/ART.
b.      Menetapkan Garis – garis besar program dan kelembagaan organisasi.
c.      Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi.
d.      Memilih dan menetapkan Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal BPP Oi.
e.      Memilih dan menetapkan tim formatur.
f.        Memilih dan menetapkan Ketua Dewan Pertimbangan Oi.
7.      Musyawarah Nasional  Oi dilaksanakan oleh Badan Pekerja yang dibentuk dan ditetapkan melalui RAPIMNAS Oi.
8.      Anggotan Badan Pekerja Musyawarah Nasional Oi sekurang – kurangya 9   ( sembilan ) orang yang terdiri dari unsur BPP, BPW dan BPK Oi.
9.      Ketentuan pelaksanaan Musyawarah Nasional  Oi  diatur oleh Badan Pekerja Musyawarah Nasional Oi.

Pasal 36
Musyawarah Nasional Luar Biasa

1.   Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi yang setingkat dengan Munas.
2.   Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi  dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPP Oi dan atau ada keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat Nasional sesuai rekomendasi Dewan Pertimbangan Oi.
3.   Musyawarah Nasional Luar Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPW dan BPK Oi yang sah.
4.   Ketentuan – ketentuan mengenai Musyawarah Nasional berlaku sama bagi Musyawarah Nasional Luar Biasa Oi.

Pasal 37
Rapat Pimpinan Nasional

1.      Rapat Pimpinan Nasional Oi adalah forum permusyawaratan yang membahas masalah – masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi organisasi dan kehidupan nasional yang dinilai sangat strategis.
2.      Rapat Pimpinan Nasional Oi dapat diadakan sewaktu – waktu oleh BPP Oi sesuai dengan kebutuhan dan mendasar usulan Dewan Pertimbangan Oi.
3.      Rapat Pimpinan Nasional Oi dihadiri oleh unsur Pimpinan BPP dan BPW Oi.
4.      Dalam hal belum terdapat BPW Oi , maka BPP Oi dapat merekomendasikan kehadiran BPK Oi.
5.      Peraturan dan tata tertib RAPIMNAS ditentukan oleh BPP Oi.

Pasal 38
Rapat Kerja Nasional

1.      Rapat Kerja Nasional Oi adalah Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangka dan strategi program kerja Organisasi.
2.      Rapat Kerja Nasional Oi diselenggarakan oleh BPP Oi yang dihadiri oleh utusan BPW dan BPK Oi.
3.      Rapat Kerja Nasional memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.

Pasal 39
Musyawarah Wilayah

1.      Musyawarah Wilayah Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Propinsi.
2.      Musyawarah Wilayah Oi dihadiri oleh utusan – utusan BPK Oi.
3.      Musyawarah Wilayah Oi diselenggarakan oleh BPW Oi setiap 2 ( Dua ) tahun sekali.
4.      Musyawarah Wilayah Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPK Oi yang sah.
5.      Musyawarah Wilayah Oi dapat merekomendasikan tempat pelaksanaan Muswil Oi selanjutnya.
6.      Musyawarah Wilayah Oi memiliki kewengan :
a.      Menetapkan Garis – garis kebijakan program dan kelembagaan organisasi di tingkat Propinsi.
b.      Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Propinsi.
c.      Memilih dan menetapkan Ketua Umum.
d.      Memilih dan menetapkan Tim Formatur.

Pasal 40
Musyawarah Wilayah Luar Biasa

1.   Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi yang setingkat dengan Muswil.
2.   Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi  dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPW Oi dan atau ada keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat Wilayah sesuai rekomendasi Dewan Pertimbangan Oi.
3.   Musyawarah Wilayah Luar Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPK Oi yang sah.
4.   Ketentuan – ketentuan mengenai Musyawarah Wilayah Oi berlaku sama bagi Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi.

Pasal 41
Rapat Pimpinan Wilayah

1.      Rapat Pimpinan Wilayah Oi adalah forum permusyawaratan yang membahas masalah – masalah yang berkaitan dengan perkembangan situasi organisasi dan kehidupan organisasi di tingkat Wilayah yang dinilai sangat strategis.
2.      Rapat Pimpinan Wilayah Oi dapat diadakan sewaktu – waktu oleh BPW Oi sesuai dengan kebutuhan dan mendasar usulan Dewan Pertimbangan Oi.
3.      Rapat Pimpinan Wilayah Oi dihadiri oleh unsur Pimpinan BPK Oi.
4.      Dalam hal belum terdapat BPK Oi , maka BPW Oi dapat merekomendasikan kehadiran BPKel Oi.
5.      Peraturan dan tata tertib RAPIMWIL ditentukan oleh BPW Oi.

Pasal 42
Rapat Kerja Wilayah

1.      Rapat Kerja Wilayah Oi adalah Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangka dan strategi program kerja Organisasi di tingkat Propinsi.
2.      Rapat Kerja Wilayah Oi diselenggarakan oleh BPW Oi yang dihadiri oleh utusan BPW dan BPK Oi.
3.      Rapat Kerja Wilayah memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.

Pasal 43
Musyawarah Kota

  1. Musyawarah Kota Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Kota./Kabupaten.
  2. Musyawarah Kota Oi dihadiri oleh utusan – utusan BPKel. Oi.
  3. Musyawarah Kota Oi diselenggarakan oleh BPK Oi setiap 2 ( Dua ) tahun sekali.
  4. Musyawarah Kota Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPKel Oi yang sah.
  5. Musyawarah Kota Oi memiliki kewenangan :
a.      Menetapkan Garis – garis kebijakan program dan kelembagaan organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
b.      Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Kota/Kabupaten
c.      Memilih dan menetapkan Ketua.
d.      Memilih dan menetapkan Ketua dan tim formatur Oi.
  1. Musyawarah Wilayah Luar Biasa Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi yang setingkat dengan Muswil.

Pasal 44
Musyawarah Kota Luar Biasa

1.      Musyawarah Kota Luar Biasa Oi  dapat diselenggarakan apabila terjadi pelanggaran Konstitusi ( AD/ART) yang dilakukan oleh BPK Oi dan atau ada keadaan yang dinilai mengancam kelangsungan hidup organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
2.      Musyawarah Kota Luar Biasa dinyatakan sah apabila didukung oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah BPKel. Oi yang sah.
3.      Ketentuan – ketentuan mengenai Musyawarah Kota Oi berlaku sama bagi Musyawarah Kota Luar Biasa Oi.

Pasal 45
Rapat Kerja Kota

1.      Rapat Kerja Kota Oi adalah Musyawarah yang dilaksanakan untuk menyusun kerangkan dan strategi program kerja Organisasi di tingkat Kota/Kabupaten.
2.      Rapat Kerja Kota Oi diselenggarakan oleh BPK Oi yang dihadiri oleh utusan BPKel Oi.
3.      Rapat Kerja Kota memiliki kewenangan mengadakan evaluasi terhadap program sebelumnya dan menetapkan program selanjutnya.

Pasal 46
Musyawarah Kelompok

1.      Musyawarah Kelompok Oi adalah forum musyawarah tertingi dalam organisasi di tingkat Kelompok.
2.      Musyawarah Kelompok Oi dihadiri oleh Anggota BPKelompok Oi.
3.      Musyawarah Kelompok Oi diselenggarakan oleh BPKelompok Oi setiap 1    ( Satu ) tahun sekali.
4.      Musyawarah Kelompok Oi dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang – kurangnya setengah ditambah 1 ( satu ) dari jumlah anggota BPKelompok Oi yang sah.
5.      Musyawarah Kelompok Oi memiliki kewenangan :
a.      Menetapkan pokok – pokok pikiran dan rekomendasi Oi di tingkat Kelompok.
b.      Memilih dan menetapkan Ketua dan tim formatur Oi.


BAB XVII
PERUBAHAN ANGGRAN RUMAH TANGGA
Pasal 47
Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan melalui Musyawarah Nasional Oi.

BAB XVIII
PERATURAN - PERATURAN ORGANISASI
Pasal 48

1.      Anggaran Rumah Tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan – Peraturan Organisasi.
2.      Peraturan – Peraturan Organisasi ditetapkan oleh Badan Pengurus Pusat Oi dan tidak bertentangan dengan AD/ART dan Keputusan Munas.

BAB XIX
ATURAN PERALIHAN
Pasal 49

1.   Dengan ditetapkannya dan disahkannya Anggaran Rumah Tangga Oi  ini maka Anggaran Rumah Tangga Oi yang lama sebagaimana tersebut dalam surat keputusan Musyawarah Nasional Oi ke III  tanggal 26 November 2006 di Taman Budaya Dago, Bandung Jabar  dinyatakan tidak berlaku lagi.
2.   Peraturan-peraturan yang ada sebelum ditetapkan dan disahkan Anggaran Rumah Tangga ini dapat  tetap berlaku selama belum ada perubahan dan sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Rumah Tangga ini.

BAB XX
PENUTUP
Pasal 50

Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di    : Kampung Ciwangun Desa Cihanjuang Rahayu
  Kecamatan Parongpong Bandung Barat Jawa Barat
Pada Tanggal   : 02 Desember 2009.
Disahkan pada : Sidang Tim AD HOC MUNAS Oi IV.

TTD

Tim Ad Hoc MUNAS Oi IV
Ketua              : MIFTAHUL HUDA Ms.
Sekretaris      : Candra Tri Wahyudi
Anggota         : SUKAMTO
Anggota         : REPHOEGIE DINA
Anggota         : ALLEN PALES